
Dalam hal niat puasa wajib (jenis apa saja), para ulama berbagai mazhab sepakat bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah:
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya".
Lain halnya puasa sunnah, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulama mazhab Hanbali, untuk puasa sunah, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur.
Kembali ke persoalan, seandainya lupa berniat pada malam hari atau tertidur, bolehkah melakukan niat setelah terbit fajar atau pagi harinya?
Untuk lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:
1. Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadha, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattudan qiran --sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya.
Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
2. Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
3. Mazhab Syafiiyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadhan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadha, nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari.
Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada Aisyah: Apakah kamu mempunyai makanan?. Jawab Aisyah: Tidak punya. Terus Nabi bilang: Kalau begitu aku puasa. Lantas Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: Adakah sesuatu yang bisa dimakan?. Jawab Aisyah: Ada. Lantas Nabi berkata: Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa.
4. Mazhab Hanbaliyah : Tidak beda dari Syafiiyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semua jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafiiyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar).
Saifurroyya : http://talimulquranalasror.blogspot.com/
Sumber : PesantrenVirtual.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar