Senin, 25 Agustus 2014

Hukum Menggabung Kurban dengan Aqiqah




Apabila hari penyembelikan kurban bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran bayi, apakah mencukupi untuk tujuan aqiqah juga? Bolehkah menggabung Kurban dengan Aqiqah?
Ada dua pendapat ulama tentang masalah ini: 
Pendapat pertama mengatakan : Kurban juga mencukupi Aqiqah. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Abu Hanifah dan beberapa ulama seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, Qatadah dan lain-lain. (Mazhab Hanafi dan Hanbali)
Ini masalah manggabung dua niat dalam satu ibadah yang sejenis maka sah, seperti seseorang yang masuk ke masjid lalu dia niat sholat tahiyatul masjid dan sunnah rawatib maka sah dan mendapatkan pahala keduanya, begitu juga seorang yang melakukan haji tamattu’ ketika menyembelih dam dia meniatkan qurban, maka dia mendapatkan keduanya. Banyak sekali contohnya, termasuk juga sholat ied pada hari Jum’at, maka diperbolehkan tidak sholat Jum’at.
Pendapat kedua mengatakan : Tidak Sah. Ini pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad. Alasannya karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda, itu mirip dam tamattu’ dan fidyah, maka tidak bisa saling mencukupi dan harus dilaksanakan sendiri-sendiri. Kurban adalah tebusan untuk diri sendiri sedangkan Aqiqah adalah tebusan untuk anak yang lahir, dengan menggabungkannya, akan mengaburkan tujuannya. (Mazhab Syafi’i dan Maliki)
Ini berbeda dengan menggabung dua sholat sunnah, karena tahiyatul masjid bukanlah sholat yang menjadi tujuan utama, itu hanya pelengkap masuk masjid sehingga bisa terlaksana bersama dengan sholat lainnya.

Saifurroyya
Sumber : www.pesantrenvirtual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar